Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi dan Dua Terdakwa Disidang Perdana 11 Juni

- Publisher

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Madun non aktif Maidi bersama dua tersangka laiinya kasus dugaan korupsi  menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini. (Foto: dok/bicarasurabaya)

i

Wali Kota Madun non aktif Maidi bersama dua tersangka laiinya kasus dugaan korupsi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini. (Foto: dok/bicarasurabaya)

Bicarasurabaya.com – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 11 Juni 2026. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Maidi, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rachim Ruhdiyanto juga akan menjalani sidang pada hari yang sama.

Baca Juga:  58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal tersebut telah ditetapkan pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM,” kata Budi, Jumat (5/6/2026).

Dalam persidangan nanti, jaksa akan memaparkan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jatim Hari Ini: Hujan Ringan hingga Petir Meluas

Pelimpahan berkas ke pengadilan menandai proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak selanjutnya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana pekan depan menjadi tahap awal pembuktian dalam perkara yang menyeret kepala daerah nonaktif tersebut. Melalui proses persidangan, majelis hakim akan menilai dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa sebelum memutus perkara sesuai fakta yang terungkap di persidangan.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB