Bicarasurabaya.com – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 11 Juni 2026. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Maidi, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rachim Ruhdiyanto juga akan menjalani sidang pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal tersebut telah ditetapkan pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM,” kata Budi, Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan nanti, jaksa akan memaparkan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.
Pelimpahan berkas ke pengadilan menandai proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak selanjutnya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sidang perdana pekan depan menjadi tahap awal pembuktian dalam perkara yang menyeret kepala daerah nonaktif tersebut. Melalui proses persidangan, majelis hakim akan menilai dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa sebelum memutus perkara sesuai fakta yang terungkap di persidangan.(BS/za)











