Bicarasurabaya.com – Petugas gabungan menggelar razia di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Senin (25/5) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyita sejumlah barang terlarang dari kamar warga binaan, mulai dari telepon genggam hingga benda logam yang berpotensi disalahgunakan.
Razia dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan personel kepolisian dan TNI. Petugas memeriksa barang pribadi warga binaan hingga ke sudut-sudut kamar hunian.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, M Ulin Nuha, mengatakan barang yang disita di antaranya dua unit handphone, charger, kabel listrik, sendok stainless, gunting kuku, botol kaca, korek api, alat cukur, hingga sejumlah benda berbahan logam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang-barang tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” kata Ulin dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (26/5/2026)
Ia menjelaskan razia gabungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Zero Halinar, yakni bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam operasi tersebut, pihak rutan menggandeng personel dari Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jatim, Polsek Waru, dan Koramil 0816/16 Waru.
Menurut Ulin, sinergi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di dalam rutan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan seluruh pihak agar Rutan Surabaya tetap aman, tertib, dan bersih dari handphone, pungutan liar, serta narkoba,” ujarnya.
Razia serupa disebut akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kondisi rutan tetap kondusif dan bebas dari barang-barang terlarang.(BS/za)











