Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dalam dua hari terakhir, penyidik memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan fokus mendalami dugaan aliran dana serta penerimaan uang yang diduga mengalir kepada Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, hingga staf pemerintahan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (23/5/2026).
Dari total saksi, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II. Penyidik juga mulai mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.
KPK menemukan indikasi adanya pengondisian pemenang proyek meski proses pengadaan disebut menggunakan sistem e-Katalog. Dugaan pengaturan proyek itu diduga dilakukan di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik.
“Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga terjadi permintaan uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,7 miliar disebut telah terealisasi.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai, dokumen, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang ditemukan.(BS/za)











