Bicarasurabaya.com – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori mengingatkan agar penggalangan dana kurban di sekolah tetap mengacu pada aturan pendidikan dan tidak membebani wali murid.
Menurut Isa, kegiatan Iduladha di sekolah memiliki nilai positif dalam pendidikan karakter siswa, mulai dari menanamkan kepedulian sosial, gotong royong, hingga empati terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Namun, ia menegaskan pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan musyawarah bersama orang tua murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan dan empati sosial, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah,” kata Isa, Jumat (22/5/2026).
Isa menjelaskan aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan sekolah tidak boleh menentukan nominal maupun tenggat pembayaran.
Karena itu, sekolah diminta tidak mencantumkan nominal wajib atau target pembayaran dalam edaran kegiatan kurban.
Selain itu, sekolah juga diminta tidak memberikan sanksi maupun perlakuan berbeda kepada siswa yang tidak ikut berpartisipasi karena alasan ekonomi.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Isa juga mengingatkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang penggalangan dana dalam bentuk pungutan wajib.
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan karakter yang mengedepankan budaya partisipasi inklusif dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum merata, Isa mendorong setiap pengumpulan dana kegiatan sekolah dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan beban psikologis bagi siswa maupun orang tua.
“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya.(BS/za)









