Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kepastian itu disampaikan seiring kolaborasi sekolah negeri dan swasta untuk menampung seluruh lulusan SD di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan kapasitas sekolah yang disiapkan Dinas Pendidikan dinilai mencukupi untuk menampung lulusan SD negeri maupun swasta.
“Sekolah negeri dan swasta berkolaborasi. Berdasarkan kuota yang ada, insyaallah semua anak usia sekolah di Surabaya tetap bisa bersekolah pada 2026,” kata Eddy, Selasa (19/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot mencatat daya tampung SMP negeri dan swasta di Surabaya mencapai sekitar 42 ribu kursi. Jumlah itu dinilai cukup untuk mengakomodasi sekitar 41 ribu lulusan SD tahun ini.
Pemerhati Pendidikan dan Perlindungan Anak LPA Jawa Timur, Isa Anshori, menilai komposisi daya tampung tersebut masih ideal. Menurutnya, sekitar 40 persen lulusan akan tertampung di SMP negeri, sedangkan sisanya masuk sekolah swasta.
“Artinya semua anak tetap tertampung dan tidak ada yang kehilangan akses pendidikan,” ujarnya.
Selain memastikan daya tampung, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan administrasi kependudukan dalam pelaksanaan SPMB. Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik perpindahan alamat Kartu Keluarga (KK) demi kepentingan sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan sistem SPMB kini terintegrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memverifikasi domisili peserta didik.
“Integrasi ini untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” kata Irvan.
Ia menegaskan, permohonan administrasi kependudukan dapat ditolak apabila ditemukan perpindahan KK yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Dispendukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami tanggal cetak KK. Sebab, tanggal tersebut hanya menunjukkan waktu dokumen diproses atau dicetak, bukan penanda lama tinggal seseorang di suatu alamat.
Karena itu, warga yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili untuk keperluan SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya.
Pemkot berharap seluruh proses administrasi dilakukan secara jujur agar pelaksanaan SPMB berjalan adil dan transparan bagi seluruh calon peserta didik di Surabaya.(BS/za)











