Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Terbaru, penyidik memeriksa sembilan saksi untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar pada 18 Mei 2026.
“Semua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sembilan saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta. Mereka antara lain Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung Sudarmaji, serta sejumlah direktur dan perwakilan perusahaan.
KPK mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Modus yang digunakan berupa surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah ditandatangani serta dibubuhi meterai, namun belum diberi tanggal.
Surat itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para pejabat daerah agar menyerahkan uang.
Dalam konstruksi perkara sementara, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga diminta kepada 16 kepala SKPD atau OPD di Tulungagung.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun aliran dana dalam kasus tersebut.(BS/za)









