Bicarasurabaya.com – Pemerintah menghentikan sementara operasional 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan itu diambil setelah ribuan SPPG dinilai belum memenuhi standar pelaksanaan program.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, M Qodari, mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola program MBG.
“Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar,” kata Qodari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Qodari, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program MBG dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pengelolaan yang terus diperbaiki.
Ia menegaskan pemerintah menerapkan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan MBG, yakni ketepatan sasaran penerima manfaat, kualitas menu yang layak, dan akuntabilitas pengelolaan di setiap dapur MBG.
“Penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi dan dievaluasi secara terbuka,” ujarnya.
Pemerintah juga melakukan pembenahan mulai dari verifikasi penerima manfaat hingga pengawasan distribusi makanan.
Untuk pendataan penerima, pemerintah mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen dan Kementerian Agama bagi peserta didik, serta data BKKBN untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Verifikasi di lapangan dilakukan melalui koordinasi antara SPPG dengan dinas kesehatan, puskesmas, posyandu, kader PKK, hingga bidan desa.
Sementara terkait kualitas makanan, seluruh SPPG diwajibkan mengikuti standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019.
Menu MBG juga wajib melalui pemeriksaan fisik sebelum didistribusikan, mulai dari warna, aroma, rasa, hingga tekstur makanan.
Selain itu, pemerintah memperkuat pengawasan dengan inspeksi rutin terhadap dapur MBG serta membuka kanal pengaduan publik melalui call center SAGI 127.
Sepanjang 2026, pemerintah mencatat terdapat 3.615 aduan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.
“Pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai anggaran negara,” kata Qodari.(BS/za)











