Bicarasurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka kanal pengaduan baru bertajuk “Lapor Cak Eri” melalui WhatsApp. Lewat layanan ini, ia memantau langsung keluhan warga sekaligus menguji efektivitas sistem pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya.
Hotline tersebut dapat diakses melalui nomor 0811338884 dan hanya melayani pesan singkat.
Eri mengakui, pelayanan publik di Surabaya masih memiliki kekurangan. Karena itu, ia menilai partisipasi warga penting untuk mempercepat perbaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hotline ini saya pegang langsung untuk memastikan persoalan di tingkat RW tertangani,” kata Eri, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kanal ini bukan sekadar tempat aduan, tetapi juga alat evaluasi berbagai sistem yang sudah berjalan, seperti program pendampingan ASN, aplikasi Wargaku, hingga kanal pengaduan lain.
Eri menyebut, pengalaman membuka layanan “Wadul Warga” tiga tahun lalu menjadi dasar pengembangan sistem yang lebih terintegrasi saat ini. Salah satunya melalui program 1 ASN 1 RW.
Dengan skema itu, setiap wilayah memiliki pendamping yang bertugas memastikan persoalan warga tertangani dan memiliki target penyelesaian yang jelas.
“Kalau belum selesai, harus ada batas waktu penyelesaiannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui konsep Kampung Pancasila, berbagai persoalan di tingkat kampung—mulai dari stunting, fasilitas umum, hingga lansia terlantar—dapat dipantau lebih menyeluruh dan ditangani tepat sasaran.
Eri juga menegaskan, jika suatu persoalan membutuhkan keputusan kepala daerah, maka kebijakan akan segera diambil.
“Kalau butuh kebijakan, harus cepat diputuskan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain mempercepat layanan, hotline ini juga digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi, terutama dalam hal kecepatan respons.
“Surabaya maju atau tidak, ditentukan dari seberapa cepat pemerintah menyelesaikan masalah,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya menegaskan, hotline ini berbeda dengan layanan darurat Command Center (CC) 112. CC 112 tetap difokuskan pada kondisi gawat darurat seperti kebakaran atau kecelakaan, sementara “Lapor Cak Eri” menangani persoalan non-darurat.
Untuk aduan administratif seperti KTP atau infrastruktur ringan, penanganan bisa dilakukan langsung. Sedangkan untuk persoalan lintas kewenangan, seperti sengketa tanah, Pemkot berperan sebagai fasilitator dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional melalui forum kelurahan.
Melalui skema ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh aduan warga dapat tertangani lebih cepat, terukur, dan transparan. (BS/za)











