Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita sekitar Rp 2,3 miliar dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan maraton yang menyasar kantor dinas di Jalan Tidar, Surabaya, hingga rumah para pejabat sejak Kamis (16/4/2026).
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyebut, barang bukti terdiri dari sekitar Rp 1,9 miliar uang tunai dan Rp 465 juta dalam rekening. “Total dari tiga tersangka sekitar Rp 2,3 miliar,” ujarnya, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, penyidik mengamankan sekitar Rp 494 juta dalam bentuk tunai dan saldo rekening.
Sementara itu, uang tunai juga ditemukan di rumah tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Selain uang, penyidik turut menyita dokumen perizinan dan catatan transaksi yang diduga terkait praktik pungli.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku dipersulit saat mengurus izin. Penyidik menemukan modus memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
Pemohon yang telah memenuhi syarat tetap tidak bisa memperoleh izin tanpa memberikan uang, dengan nominal berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta tergantung jenis perizinan.
Sehari setelah penggeledahan, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni AM, OS, dan H.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Semua diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kejati Jatim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(BS/za)











