Eks Bupati Ponorogo Minta Doa Jelang Sidang Kasus Gratifikasi

- Publisher

Selasa, 7 April 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

i

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

Bicarasurabaya.com – Menjelang sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Namun di balik itu, perkara yang akan segera disidangkan ini membuka dugaan jejaring kekuasaan dalam praktik suap di daerah.

Pesan permintaan maaf disampaikan melalui kuasa hukumnya, M. Hasim, usai bertemu langsung dengan Sugiri.

“Beliau minta doa dan minta maaf kepada masyarakat,” ujar Hasim dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2026).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (10/4/2026). Perkara ini telah teregister dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2025 yang menyeret sejumlah pejabat kunci di Ponorogo. Selain Sugiri, turut menjadi tersangka Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, dugaan suap tidak hanya terkait satu kepentingan. Praktik ini disebut berlapis, mulai dari upaya mempertahankan jabatan hingga pengaturan proyek.

Baca Juga:  Persebaya Mulai Latihan Perdana, Bernardo Tavares Genjot Taktik dan Fisik

Direktur RSUD disebut menyiapkan dana untuk mengamankan posisinya. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp1,25 miliar, yang disalurkan melalui perantara.

Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta diduga mengalir ke bupati melalui lingkaran terdekat, sementara sisanya mengalir ke pihak lain dalam struktur birokrasi.

Tak berhenti di situ, perkara juga merambah dugaan fee proyek di lingkungan RSUD. Rekanan swasta diduga menyetor sekitar Rp1,4 miliar atau 10 persen dari nilai proyek Rp14 miliar.

Baca Juga:  BGN Bantah Ada Belatung di MBG Sidoarjo, Dapur SPPG Tetap Disuspend

Aliran dana yang berulang melalui perantara ini menjadi salah satu fokus yang akan diuji di persidangan, termasuk peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi uang.

Sugiri sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Merah Putih KPK dan akan dipindahkan ke Surabaya menjelang sidang.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB