Cegah Urbanisasi, Pendatang di Surabaya Wajib Lapor

- Publisher

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Surabaya melakukan operasi yustisi di sebuah rumah kos. (Foto: dok Diskominfo)

i

Petugas Satpol PP Surabaya melakukan operasi yustisi di sebuah rumah kos. (Foto: dok Diskominfo)

Bicarasurabaya.com – Pendatang dari luar daerah yang masuk ke Surabaya usai Lebaran 2026 wajib melapor dalam waktu 1×24 jam. Aturan ini diberlakukan untuk mengendalikan lonjakan mobilisasi penduduk pascalibur panjang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Idulfitri 1447 H.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026 itu ditujukan kepada camat dan lurah se-Surabaya.

Dalam aturan tersebut, kelurahan dan kecamatan diminta lebih selektif menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Verifikasi lapangan juga wajib dilakukan untuk memastikan kesesuaian data.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendatang akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.

Peran RT/RW juga diperkuat. Pendatang dengan KTP luar daerah wajib dilaporkan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.

Pengajuan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui Ketua RT melalui laman resmi Dispendukcapil Surabaya.

Baca Juga:  Ledakan Guncang Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pendatang. Ia menegaskan, setiap warga yang masuk harus memiliki identitas dan tujuan jelas.

“Pastikan punya pekerjaan dan melapor. Ini penting agar tertib administrasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kewajiban pelaporan bagi penghuni rumah kos. Penguatan pendataan oleh RT/RW dinilai penting agar arus urbanisasi tetap terkendali.

Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas sosial sekaligus menertibkan administrasi kependudukan di Surabaya usai Lebaran.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB