Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk mengantisipasi kecurangan perusahaan yang tidak membayar atau mencicil THR pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko dibuka mulai 26 Februari hingga 27 Maret 2026 melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.
Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menegaskan pembayaran THR bersifat wajib dan tidak boleh dicicil. Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar atau terlambat, pekerja bisa melapor. Kami siapkan mediator dan akan tindak lanjuti,” ujar Hebi, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, jika penyelesaian bipartit di internal perusahaan gagal, Disperinaker akan melakukan klarifikasi, pemanggilan, hingga mediasi. Apabila tetap tidak ada kesepakatan, kasus dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditangani pengawas ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pengusaha mengulur pembayaran, membayar di bawah ketentuan, atau bahkan tidak membayar sama sekali.
Pekerja yang dirugikan dapat melapor langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri No. 36, pada jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB.
Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui https://s.id/pengaduanTHR
atau WhatsApp 0857-4306-9019. Pelapor wajib membawa KTP dan bukti pendukung, seperti slip gaji atau kontrak kerja.
Selain membuka posko terpusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri untuk memudahkan buruh melapor.
Di sisi lain, perusahaan yang telah membayarkan THR tepat waktu diminta melapor melalui https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hak pekerja. Pengawasan akan diperketat menjelang tenggat pembayaran agar tidak ada buruh yang kehilangan haknya saat hari raya.(BS/za)











