Bicarasurabaya.com – Warga Kota Surabaya dilarang menggelar sahur on the road selama Ramadan 2026. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengimbau masyarakat melaksanakan sahur di rumah masing-masing dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Surabaya selama bulan Ramadan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Erika, Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, kegiatan sahur on the road kerap memicu berbagai pelanggaran. Mulai dari konvoi kendaraan, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, hingga menyalakan petasan.
Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga yang beristirahat maupun beribadah, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain melarang sahur on the road, polisi juga mengingatkan warga agar tidak melakukan konvoi, balap liar, menggunakan knalpot brong, maupun menyalakan petasan. Seluruh aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain akan ditindak.
Jika masih ditemukan sahur on the road, petugas akan membubarkan kegiatan tersebut dan memberikan sanksi sesuai pelanggaran.
“Sanksi bisa berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti membawa senjata tajam atau petasan ilegal,” tegasnya.
Selama Ramadan, Polrestabes Surabaya akan meningkatkan patroli rutin, khususnya pada malam hari hingga menjelang waktu sahur.
Patroli ditingkatkan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. (BS/za)











