Pemotor Tanpa Pelat Nomor, Siap Tilang Rp 500 Ribu hingga Tahan Kendaraan

- Publisher

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

i

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Akhir-akhir ini banyak pengendara sepeda motor di Surabaya tidak patuh dalam berlalu lintas, salah satunya tidak memasang plat nomor polisi (nopol). Jika terbukti sengaja tidak memasang, siap-siap kena tilang dengan denda Rp 500 Ribu hingga kendaraan ditahan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pihaknya mencatat masih banyak pengendara yang sengaja melepas pelat nomor belakang saat berkendara.

“Ini sudah kami pantau dan menjadi perhatian khusus kepolisian,” ujar Galih, Rabu (28/1/2026).

Galih menegaskan, petugas di lapangan akan langsung menindak pengendara yang kedapatan tidak memasang pelat nomor. Penilangan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

“Kalau tidak pakai pelat, kami tilang. Lalu kami cek STNK. Jika tidak ada STNK, kendaraan akan kami tahan,” tegasnya.

Menurut Galih, penggunaan pelat nomor dan kepemilikan STNK merupakan standar wajib dalam berkendara. Pengendara yang sengaja tidak memasang pelat atau menggunakan pelat palsu dinilai berpotensi menyembunyikan identitas kendaraan.

Baca Juga:  Trans Jatim Akan Berhenti Beroperasi Juni 2026 Akibat Pemotongan Dana TKD

Ia menyebut, kondisi tersebut bisa mengarah pada dugaan motor bermasalah, bukan milik pribadi, atau hasil tindak pidana. Karena itu, penindakan akan dilakukan secara tegas dan konsisten.

Sebagai informasi, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi kendaraan sebelum berkendara demi keselamatan dan menghindari sanksi hukum.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB