Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan para pengusaha minuman beralkohol (mihol) agar tidak mempromosikan produknya di media sosial. Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut bisa terancam pidana atau denda hingga Rp50 juta.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, dalam pertemuan antara Pemkot Surabaya bersama para pelaku usaha sub-distributor mihol di Convention Hall Gedung Siola, Selasa (28/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” tegas Febri.
Menurut Febri, pihaknya menemukan beberapa unggahan yang memperlihatkan individu membawa botol mihol sambil bercerita santai, hingga merekam proses transaksi dengan latar belakang rak-rak botol.
Fenomena ini dinilai mencederai komitmen para pelaku usaha yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan untuk menaati aturan izin operasional.
“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Pemkot Surabaya mengingatkan dua poin penting dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda Nomor 1 Tahun 2023. Pertama, pelaku usaha dilarang menjual mihol kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas.
Kedua, perusahaan yang memperdagangkan mihol dilarang mengiklankan atau mempromosikan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun di media massa, termasuk media sosial.
“Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” kata Febri.
Febri menegaskan, promosi di media sosial, baik dilakukan pemilik toko maupun pelanggan, tetap menjadi tanggung jawab pengusaha. “Berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh,” ucap Febri.
Febri juga mengingatkan bahwa pemkot tidak akan tinggal diam jika pelanggaran serupa kembali ditemukan. Jika dalam waktu dekat pihaknya masih menemukan konten serupa, Pemkot Surabaya akan segera memverifikasi.
“Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Selain itu, Dinkopumdag Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk memonitor serta meminta penghapusan konten yang telah beredar.
“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” jelas Febri.
Tak hanya menindak, Febri memastikan Pemkot Surabaya juga mendorong upaya edukatif bagi pelaku usaha dan influencer agar lebih memahami batasan promosi produk beralkohol.
“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” ujarnya.
Febri menegaskan, pemilik toko memiliki kewajiban ganda, yakni memastikan karyawan mematuhi aturan dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.
“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan produk dalam bentuk apa pun di media massa.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana atau denda maksimal Rp50 juta. (Bs/Yan)






