Promosikan Mihol di Medsos, Pengusaha Bisa Terancam Pidana atau Denda Rp50 Juta

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Satpol PP Surabaya saat melakukan sidak pengawasan sub-distributor minuman beralkohol (dok. Yan/Bs)

i

Ilustrasi: Satpol PP Surabaya saat melakukan sidak pengawasan sub-distributor minuman beralkohol (dok. Yan/Bs)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan para pengusaha minuman beralkohol (mihol) agar tidak mempromosikan produknya di media sosial. Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut bisa terancam pidana atau denda hingga Rp50 juta.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, dalam pertemuan antara Pemkot Surabaya bersama para pelaku usaha sub-distributor mihol di Convention Hall Gedung Siola, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” tegas Febri.

Menurut Febri, pihaknya menemukan beberapa unggahan yang memperlihatkan individu membawa botol mihol sambil bercerita santai, hingga merekam proses transaksi dengan latar belakang rak-rak botol.

Baca Juga:  Sah! Aturan WFH Tiap Juamt Bagi ASN Surabaya Mulai Berlaku

Fenomena ini dinilai mencederai komitmen para pelaku usaha yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan untuk menaati aturan izin operasional.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Pemkot Surabaya mengingatkan dua poin penting dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda Nomor 1 Tahun 2023. Pertama, pelaku usaha dilarang menjual mihol kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas.

Kedua, perusahaan yang memperdagangkan mihol dilarang mengiklankan atau mempromosikan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun di media massa, termasuk media sosial.

“Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” kata Febri.

Febri menegaskan, promosi di media sosial, baik dilakukan pemilik toko maupun pelanggan, tetap menjadi tanggung jawab pengusaha. “Berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh,” ucap Febri.

Baca Juga:  Patahan Surabaya Viral, Pakar Geologi ITS: Belum Terverifikasi Aktif

Febri juga mengingatkan bahwa pemkot tidak akan tinggal diam jika pelanggaran serupa kembali ditemukan. Jika dalam waktu dekat pihaknya masih menemukan konten serupa, Pemkot Surabaya akan segera memverifikasi.

“Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, Dinkopumdag Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk memonitor serta meminta penghapusan konten yang telah beredar.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” jelas Febri.

Tak hanya menindak, Febri memastikan Pemkot Surabaya juga mendorong upaya edukatif bagi pelaku usaha dan influencer agar lebih memahami batasan promosi produk beralkohol.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Kini Rp 2,602 Juta per Gram

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” ujarnya.

Febri menegaskan, pemilik toko memiliki kewajiban ganda, yakni memastikan karyawan mematuhi aturan dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan produk dalam bentuk apa pun di media massa.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana atau denda maksimal Rp50 juta. (Bs/Yan)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB