Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan bahwa salah satu tersangka dalam kasus pesta sesama jenis di Hotel Midtown Residence Surabaya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sekretariat Daerah.
Sebelumnya, saat penggerebekan pada Minggu (19/10/2025) dini hari, seorang pria yang diamankan mengaku kepada polisi sebagai ASN golongan III di Pemkab Sidoarjo. Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati.
“Bukan ASN, tapi P3K. Dia bekerja sebagai staf di bagian umum Sekretariat Daerah dan baru enam bulan bertugas,” ujar Fenny saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu kamar Hotel Midtown Residence, kawasan Ngagel, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 34 pria di dalam satu kamar. Beberapa di antaranya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan seluruhnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin, pendana, peserta, hingga pembantu kegiatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur kegiatan tersebut.(BS/za)











