Bicarasurabaya.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pentingnya digitalisasi pelayanan publik sebagai langkah strategis mempermudah masyarakat mengakses layanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor.
Dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident Korlantas Polri, Agus menjelaskan bahwa transformasi digital mencakup pembuatan dan perpanjangan SIM melalui Sinar, pembayaran pajak dan pengesahan STNK lewat Signal, serta BPKB elektronik (e-BPKB) yang terintegrasi dengan ERI.
“Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, kami mengedepankan digitalisasi agar masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah,” ujar Agus dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (20/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa meski proses digital dipermudah, standar kompetensi tetap dijaga, terutama untuk SIM, agar aspek teori dan praktik tetap terpenuhi.
“Pembuatan SIM harus mudah, tetapi tidak bisa meninggalkan aspek teori dan praktek,” tambah Agus. “Digitalisasi juga diterapkan pada BPKB melalui ERI dan e-BPKB. Ini menunjukkan Korlantas Polri bergerak cepat menuju era digital.”
Sistem digital ini telah resmi diluncurkan oleh Kapolri, sehingga Korlantas berupaya mengoptimalkan layanan publik terutama untuk SIM, STNK, dan BPKB. Agus menegaskan bahwa prioritas digitalisasi adalah agar pelayanan lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
“Transformasi ini menjadi prioritas agar masyarakat merasakan pelayanan publik yang mudah dan cepat, sekaligus meningkatkan profesionalisme Polri berbasis teknologi,” ujarnya.
Selain itu, Agus mengajak media mendukung sosialisasi layanan digital, termasuk pembayaran pajak melalui Signal dan pembuatan SIM via Sinar, sebagai bagian dari inovasi berkelanjutan Korlantas Polri.
“Kami berharap media turut mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan Signal untuk pajak dan Sinar untuk SIM,” pungkasnya.(BS/za)





