Langgar Izin Tinggal, Dua WN Tiongkok Dideportasi

- Publisher

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/dok bs)

i

(Foto: Ilustrasi/dok bs)

Bicarasurabaya.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX karena melanggar aturan keimigrasian. Keduanya diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di Kota Kediri.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap setelah pemeriksaan administrasi izin tinggal.

“Keduanya pemegang ITAS untuk bekerja, tetapi tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” ujar Putra dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Kasus itu telah diproses melalui Pengadilan Negeri Kediri pada 29 September 2025. Majelis hakim yang diketuai Khairul, S.H., M.H., menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban orang asing untuk memberikan keterangan identitas serta melaporkan setiap perubahan status atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat. Pelanggar ketentuan itu dapat dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan 11 Jenazah Lagi, Korban Tewas Capai 36 Orang

Majelis hakim menjatuhkan vonis denda masing-masing Rp20 juta, dengan ketentuan diganti kurungan dua bulan bila tidak dibayar. Setelah menjalani proses hukum, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.

Putra menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Dua Warung di JLS Tulungagung Ambruk ke Jurang Akibat Longsor

“Imigrasi Kediri berkewajiban memastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di wilayah kami,” ujarnya.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB