Bicarasurabaya.com – Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, meliputi Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan tambahan ini, masyarakat akan menikmati total 25 hari libur pada tahun tersebut.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama diputuskan delapan hari setelah pembahasan lintas kementerian. “Keputusan ini sudah final untuk 2026,” ujarnya di Jakarta dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/9/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, cuti bersama juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. “Nanti akan ditegaskan melalui Keputusan Presiden,” kata Rini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai, pembagian hari libur nasional 2026 sudah mencerminkan keadilan antarumat beragama. Menurutnya, jumlah libur agama disusun proporsional: Islam lima hari, Kristen Katolik dan Protestan empat hari, Hindu satu hari, Buddha satu hari, serta Konghucu satu hari. “Mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati libur bersama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut penetapan cuti bersama merupakan hasil kesepakatan tim teknis lintas kementerian. “Kami sepakat delapan hari cuti bersama, insyaallah berjalan lancar,” katanya.
Berikut rincian delapan hari cuti bersama tahun 2026:
1. Senin, 16 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Rabu, 18 Maret – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. Jumat, 20 Maret – Idul Fitri 1447 H
4. Senin, 23 Maret – Idul Fitri 1447 H
5. Selasa, 24 Maret – Idul Fitri 1447 H
6. Jumat, 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
7. Kamis, 28 Mei – Idul Adha 1447 H
8. Kamis, 24 Desember – Kelahiran Yesus Kristus. (BS/Za)











