155 Reklame Ilegal Ditebang dalam 45 Hari

- Publisher

Rabu, 17 September 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sedikitnya 155 reklame yang habis masa izin atau tidak berizin resmi dibongkar. Langkah ini ditempuh untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut penertiban dilakukan berdasarkan permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Kami menindak reklame yang masa tayangnya sudah habis atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya di Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  169 Ribu KK Tak Terverifikasi, Surabaya Minta Warga Segera Perbarui Adminduk

Zaini menjelaskan, pembongkaran tidak hanya menyasar reklame di jalan raya, tetapi juga di pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame tanpa izin. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak. “Kami mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga:  Identitas Pelaku Pungli CFD Surabaya Sudah Teridentifikasi, Masih Diburu

Penertiban mengacu pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penindakan, Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik agar membongkar reklame secara mandiri. Jika diabaikan, petugas turun tangan langsung.

Zaini menekankan, penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui. “Kami ingin Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman. Penertiban reklame ilegal akan terus kami lakukan,” pungkasnya.(BS/Za) 

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB