BicaraSurabaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun, Sabtu (30/8/2025). Aksi tersebut bermula dari demonstrasi menuntut keadilan atas kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, namun berakhir ricuh.
Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kerusuhan tersebut. Ada yang melempar bom molotov, menyebarkan berita bohong, hingga melakukan perusakan dan pencurian fasilitas milik DPRD.
“Setiap tersangka punya peran berbeda. Ada yang melakukan provokasi, menyebarkan hoaks, hingga melempar bom molotov ke arah aparat keamanan,” kata Gusti dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu tersangka berinisial VPA dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP karena melempar bom molotov ke arah mobil dan petugas keamanan. Aksinya terekam dalam sebuah video dan diperkuat dengan bukti pakaian yang ia kenakan saat kejadian. VPA terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Tersangka lain, RDR, dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 UU ITE dan Pasal 160 KUHP karena menyebarkan berita bohong yang memicu massa semakin anarkis. Sementara tujuh tersangka lain, yakni SDM, ANR, RM, IFU, FA, TA, dan BAS, dikenakan pasal perusakan dan pencurian fasilitas umum.
Polisi juga menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, bom molotov, helm, besi penutup saluran air, kursi, dan barang lain hasil penjarahan. Foto-foto yang menunjukkan tersangka merakit bom molotov turut diperlihatkan ke publik sebagai bukti kuat.
Dari total 91 orang yang diamankan usai kerusuhan, sebanyak 82 orang di antaranya masih berusia anak-anak dan remaja. Mayoritas mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi. Polisi akhirnya memulangkan mereka ke orang tua masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.
“Hampir 70 persen dari yang diamankan masih di bawah umur. Sebagian besar ikut aksi karena terbawa suasana dan ajakan,” jelas Gusti.
Kasus ini tidak berhenti pada sembilan tersangka. Polres Madiun Kota masih terus menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual atau provokator yang menggerakkan massa hingga terjadi aksi anarkis.
Sebelumnya, polisi juga memberikan peringatan terakhir kepada para pelaku penjarahan agar segera mengembalikan barang-barang yang diambil dari Kantor DPRD Kota Madiun. Namun, hingga kini sebagian besar barang masih belum kembali.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. “Tim Satreskrim terus melakukan langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku bertanggung jawab,” katanya.(BS/Za)











