PDAM Surya Sembada dan MUI Dorong Efisiensi Air di Tempat Ibadah

- Publisher

Minggu, 11 Agustus 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar dengan tema “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan untuk Tempat Ibadah” di Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya, Sabtu (10/8/2024)

i

Seminar dengan tema “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan untuk Tempat Ibadah” di Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya, Sabtu (10/8/2024)


BicaraSurabaya.com – PDAM Surya Sembada bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menggelar seminar bertajuk “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan untuk Tempat Ibadah”.

Acara ini dilaksanakan di aula lantai 5 kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Sabtu (10/8/2024) pagi.

Seminar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Milad MUI ke-49, Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, serta Tahun Baru Islam 1446 Hijriah. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan se-Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Ari Bimo Sakti mengatakan bahwa tingkat konsumsi air di Surabaya cukup tinggi jika dibandingkan dengan standar nasional.

Baca Juga:  PDAM Surabaya Resmi Naikkan Tarif Mulai Hari Ini, Warga Miskin Digratiskan

Menurut dia, untuk Kota Metropolitan, standar nasional penggunaan air adalah 140 liter per orang per hari. Sementara di Surabaya, angka tersebut mencapai lebih dari 200 liter per orang per hari.

“Di Surabaya ini, konsumsi air mencapai lebih dari 200 liter per orang per hari,” ujar Bimo.

Salah satu penyebab tingginya penggunaan air PDAM adalah konsumsi di tempat ibadah, terutama masjid.

Bimo mengungkapkan bahwa penggunaan air di tempat ibadah masjid sebaiknya dioptimalkan untuk menghindari pemborosan.

“Kita bisa mengatur dan membantu agar tidak terjadi pemborosan yang berlebihan,” tegas Bimo.

Bimo juga menekankan bahwa tarif air untuk kategori tempat ibadah masjid termasuk dalam kelompok satu, yang telah disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga:  Selain KBS, Eri Cahyadi Juga Ungkap PD Pasar Surya Juga Diperiksa Kejaksaan

Oleh karena itu, ia berharap agar air yang digunakan di masjid dapat dimanfaatkan dengan lebih bijaksana.

“Harapannya, penggunaan air di tempat ibadah masjid bisa lebih tepat guna dan hemat,” tambah Bimo.

Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya, Abdul Wahid Faizin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada fatwa khusus mengenai penggunaan air PDAM secara ilegal dan berlebihan di tempat ibadah.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan air secara berlebihan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi yang diajarkan dalam Islam.

Baca Juga:  Warga Surabaya Keluhkan Air PDAM Berbau, Keruh dan Berbusa

“Fatwa mengenai listrik sudah ada di MUI Pusat, tetapi untuk air belum ada. Namun, tindakan ilegal itu haram, dan efisiensi dalam penggunaan air harus diutamakan,” ujar Abdul Wahid Faizin.

Ia menambahkan bahwa Rasulullah SAW telah mengajarkan efisiensi dalam penggunaan air, bahkan saat berwudhu.

Menurutnya, Rasulullah hanya menggunakan satu mud air atau sekitar 750 mililiter untuk berwudhu, yang menunjukkan betapa pentingnya efisiensi.

“Walaupun kita berwudhu di pinggir sungai, kita tetap harus efisien dalam menggunakan air,” tegas Abdul Wahid Faizin.

Dengan semakin berkurangnya ketersediaan air, ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip efisiensi dalam setiap penggunaan air, terutama di tempat ibadah. (*/Rb/BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB