Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa

- Publisher

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan unit Rusunawa /Istimewa

i

Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan unit Rusunawa /Istimewa


Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan 6 unit Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) pada Senin 26 Februari 2024. Penyegelan dilakukan karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun, sehingga tak membayar biaya retribusi sewa.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta menyebut, penyegelan dilakukan di dua lokasi rusunawa. Yakni, di Rusunawa Gunung Anyar sebanyak 5 unit dan Keputih 1 unit.

“Kami lakukan penyegelan total ada 6 unit di dua rusun,” kata Bagus Tirta, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya melakukan pengecekan setiap unit untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal.

“Jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk saat ini hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” ujar dia.

Baca Juga:  Dua Jambret Apes Babak Belur Dihakimi Warga

Bagus menjelaskan bahwa penyegelan rusun dilakukan untuk menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana diubah dengan Perda Surabaya Nomor 15 Tahun 2012.

Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Surabaya melalui Perangkat Daerah (PD) terkait, melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unitnya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” tegas Bagus.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan Pengendara yang Hilang di Perairan Suramadu

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik unit, serta memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Adinda menjelaskan, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan monitoring kepada para penghuni rusun untuk mengecek terkait dihuni atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Awasi Peredaran Daging Gelonggongan

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun sehingga kami tau unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati unit mereka,” jelasnya.

Tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni. Sehingga para penghuni yang lainnya diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga Kota Surabaya lainnya. Bagi yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrean,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB