BicaraSurabaya.com – Seorang residivis DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman eks Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto Kota Surabaya, berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya.
Aksi pencurian tersebut sebelumnya sempat viral di berbagai media sosial. Pelaku curanmor itu adalah M. Khoiril (22) warga Jalan Tambak Mayor Gg 8/28 Surabaya atau Jalan Tembok Dukuh Gang 9-A Surabaya.
Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Masdawati, Kapolsek Tenggilis Surabaya mengungkapkan, pasca kasus ini viral medsos, pada saat itu juga seluruh anggotanya disiagakan untuk mengungkap pelaku pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dalam mencari sasaran dengan cara random, yaitu keliling putar kota, setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T,” ungkap Kompol Masdawati, pada Selasa (10/10/2023).
Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja.
“Pelaku merupakan seorang residivis 10 kali TKP, di Kota Surabaya, antara lain Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya,” tutur Masdawati.
Selain tersangka, Masdawati menyebut, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu buah kunci sepeda motor Honda CRF Trail, satu lembar STNK dan satu lembar BPKB beserta handphone pelaku.
“Satu pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/BS02)









