BicaraSurabaya.com – Parkir di atas trotoar di depan JX Internasional (Jatim Expo), Kota Surabaya dikeluhkan. Pasalnya, biaya parkir kendaraan roda dua dinilai tidak wajar, yakni sebesar Rp10.000.
Bahkan, parkir kendaraan roda dua juga ditempatkan di atas trotoar di depan Jatim Expo yang berada di Jalan A Yani No 99 Surabaya.
Sebut saja AD (27). Ia merupakan satu di antara pengguna jasa parkir di atas trotoar di depan Jatim Expo tersebut. AD mengaku, awalnya ingin ke Jatim Expo karena akan membeli buku dalam bazar atau event Big Bad Wolf (BBW) 2023 pada Sabtu (29/7/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, AD mengaku, saat akan masuk untuk memarkirkan sepeda motornya di basement Jatim Expo, justru diarahkan parkir di atas trotoar.
“Saya pas mau masuk parkir basement itu diarahkan ke kanan atas trotoar. Ada beberapa orang yang mengarahkan. Mungkin pikir saya parkir basement JX sedang penuh, yasudah parkir di depan,” kata pria asli Surabaya yang enggan disebut namanya ini, Minggu, (30/7/2023).
Akan tetapi, AD kaget saat dimintai uang parkir sebesar Rp10.000. Bahkan, kata dia, karcis parkir yang diberikan juga tidak tertulis nominal harga, plat nomor kendaraan, hingga stempel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya atau pengelola Jatim Expo.
“Kalau harga parkir Rp3-5 ribu, untuk sepeda motor mungkin masih wajar ya. Lha ini harga parkir motor Rp10.000, kemudian karcisnya juga tidak jelas,” ucapnya.

Menurut AD, di lokasi juga terlihat beberapa petugas security yang tengah berjaga di depan Jatim Expo. Namun, kata dia, petugas seperti hanya melihat saja.
“Kalau yang memarkir itu pakai pakaian biasa. Tapi di sana juga ada security, sepertinya security membiarkan soal parkir di atas trotoar itu. Padahal di lokasi ada tanda P, larangan parkir,” ujar dia.
Ketika ditanya apa ada petugas lain selain security Jatim Expo di lokasi, AD menyebut, tidak ada. Namun ia menduga, security Jatim Expo sendiri mengetahui soal parkir di atas trotoar.
“Security ada di lokasi. Kemudian untuk parkir mobil pas waktu malam itu juga di depan JX hampir memakan setengah badan jalan raya. Kalau harga parkir mobil di jalan raya itu kurang tahu saya,” ungkap dia.
AD pun berharap besar kepada Dishub Surabaya dan terutama pengelola Jatim Expo, agar menertibkan parkir di atas trotoar. Menurutnya, jangan sampai pengunjung yang akan datang ke event Big Bad World 2023 di JX mengeluh dan kurang nyaman dengan biaya retribusi parkir yang mahal.
“Saya harap ada tindakan tegas dari pengelola JX atau instansi terkait. Saya rencana mau cari buku ke sana lagi, tapi jadi malas, kurang nyaman, karena biaya parkir motor di depan mahal,” tegas dia.
Berdasarkan Pasal 1 Perwali Kota Surabaya Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, telah dijelaskan besaran tarif retribusi pelayanan parkir. Dimana untuk satu kali parkir sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp1000.
Sedangkan tempat parkir insidental, sepeda motor dikenakan Rp3000, untuk satu kali parkir. Sementara untuk tempat parkir zona, retribusi sepeda motor dikenakan Rp2000 untuk satu kali parkir. (*/BS02)











