Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan P21 dan Siap Disidangkan

- Publisher

Senin, 10 Januari 2022 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers perkembangan kasus laka lantas Vanessa Angel di Mapolda Jatim /Istimewa

i

Konferensi pers perkembangan kasus laka lantas Vanessa Angel di Mapolda Jatim /Istimewa


Bicarasurabaya.com – Kasus kecelakaan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di ruas Tol Jombang, Jawa Timur, telah memasuki babak baru.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy untuk diserahkan ke kejaksaan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (10/1/2022).

“Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).

“Terkait lakalantas Vanessa Angel, kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang,” tambahnya.

Sementara itu, terkait SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit yang merupakan data elektronik, sebelumnya sudah dikirim ke Jepang. Pihaknya mengaku telah mendapatkan laporan dari data tersebut pada tanggal 23 Desember 2021.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Koneksikan Kembali Hitech Mall dengan Gedung Kesenian

“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). Kemudian, berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” kata dia.

“Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan,” sambungnya.

Selain tersangka, barang bukti lain juga turut disertakan untuk melengkapi tahap dua. Yakni, kendaraan dan alat komunikasi.

Baca Juga:  Pakar ITS Jelaskan Sebab Terjadinya Erupsi Gunung Semeru

“Untuk hasil black box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, driver atau (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel bakal dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (SP/BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB