Bicarasurabaya.com – Kasus kecelakaan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di ruas Tol Jombang, Jawa Timur, telah memasuki babak baru.
Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy untuk diserahkan ke kejaksaan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (10/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).
“Terkait lakalantas Vanessa Angel, kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang,” tambahnya.
Sementara itu, terkait SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit yang merupakan data elektronik, sebelumnya sudah dikirim ke Jepang. Pihaknya mengaku telah mendapatkan laporan dari data tersebut pada tanggal 23 Desember 2021.
“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). Kemudian, berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” kata dia.
“Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan,” sambungnya.
Selain tersangka, barang bukti lain juga turut disertakan untuk melengkapi tahap dua. Yakni, kendaraan dan alat komunikasi.
“Untuk hasil black box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, driver atau (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel bakal dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (SP/BS02)









