Tak Memiliki IMB, Satpol PP Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi

- Publisher

Rabu, 15 Desember 2021 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Surabaya lakukan penyegelan menara telekomunikasi /Ist

i

Satpol PP Surabaya lakukan penyegelan menara telekomunikasi /Ist


Bicarasurabaya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya. Penyegelan tersebut dilakukan karena menara telekomunikasi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di lokasi pertama, Satpol PP Kota Surabaya mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3 Kota Surabaya. Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi.

Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi. Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No 1 Kota Surabaya, untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Percantik Taman Pasif di Jalan Raya Darmo

Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No 28 dan lokasi kelima, berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya, untuk dilakukan penyegelan menara telekomunikasi, yang belum memiliki izin pendirian tower.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

“Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber,” kata Siti Nurhayati sapaan lekatnya, Rabu (15/12/2021).

Yati menjelaskan, bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun pengajuan keberatan itu, ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Baca Juga:  Pertahankan Opini WTP, Pemkot Surabaya Terima Penghargaan dari Kemenkeu RI

“Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda, terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini,” jelas dia.

Di sisi lain, Yati juga mengaku, bila pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler.

“Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional. Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apapun, baik apapun bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung,” ungkap dia.

Baca Juga:  Calon Peserta UTBK Surabaya Tak Harus Tunjukkan Bukti Bebas Covid-19

Yati menambahkan, bahwa pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Surabaya.

Namun, berdasarkan Pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Kemudian Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan,” pungkasnya. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB