Bicarasurabaya.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memberlakukan scan QR-Code Aplikasi PeduliLindungi baik kepada seluruh tamu yang datang maupun anggota. Pemberlakukan aturan ini mulai diterapkan, Selasa (28/9/2021).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, turun langsung melakukan pengecekan pemberlakuan hari pertama penerapan aplikasi PeduliLindungi di pos penjagaan Mapolda Jatim.
Satu persatu, baik pengendara roda dua maupun empat, sebelum masuk ke Mapolda Jatim diwajibkan mendownload aplikasi pedulilindungi, kemudian men-scan barcode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, jajaran Polda Jatim beserta seluruh Satker wilayah polres, melaksanakan proses pedulilindungi. Setiap masyarakat yang akan masuk ke kantor polisi di Jatim, wajib mendownload aplikasi pedulilindungi kemudian men-scan barcode.
“Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, serta terdata status si pengguna barcode yang berisi data status vaksinasi dan hasil test Covid-19. Ada 4 status, yaitu Hijau, Kuning, Merah dan Hitam. Hal ini diadakan agar prokes dilaksanakan di setiap satuan wilayah polda jatim,” kata Irjen Pol Nico Afinta, usai melihat secara langsung proses QRcode di pos penjagaan, Mapolda Jatim, Selasa (28/9/2021).
Oleh karena itu, Kapolda juga berharap kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, agar mendownload aplikasi pedulilindungi dan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) di manapun berada.
“Kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi pedulilindungi. Karena selain di kantor polisi, juga digunakan di mal, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut dan udara,” pesannya.
Adapun data vaksinasi dan test Covid-19 yang muncul pada aplikasi pedulilindungi setelah pengguna menscan barcode terdiri dari 4 warna.
Pertama adalah warna hijau. Artinya, pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.
Kedua yakni, warna kuning. Artinya, pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.
Ketiga adalah warna merah. Artinya, data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi, tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Dan keempat adalah warna hitam. Artinya, data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau memiliki kontak erat dengan kasus Covid-19 selama kurang dari 14 hari. (BS02)









