Bicarasurabaya.com – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menghentikan acara Zumba Class di Mal Sutos (Surabaya Town Square), Jalan Adityawarman Surabaya, Sabtu (22/5/2021) malam.
Pemberhentian kegiatan Zumba Class ini diduga lantaran tak berizin. Bahkan, dari hasil pantauan petugas di lokasi, kegiatan ini juga menimbulkan kerumunan di Atrium Sutos.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan kronologi pemberhentian acara Zumba Class tak berizin tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pukul 18.30 WIB, petugas yang terdiri dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya, melakukan pemantauan acara di Sutos. Hasilnya, beberapa peserta Zumba Class mulai berdatangan, sementara acara masih dalam tahap persiapan.
“Pukul 19.07 WIB, (Petugas, red) melakukan koordinasi dengan EO Zumba Class atau panitia untuk kegiatan di lokasi kami berhentikan karena tidak bisa menunjukan izin assesment dan kami lakukan BAP di tempat,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/5/2021).
Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini juga mengungkapkan, selain memberhentikan acara, petugas juga melakukan penyitaan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik EO atau panitia Zumba Class. KTP milik perempuan berinisial ES (55) tersebut, tercatat sebagai warga Jalan Sememi Jaya Selatan, Surabaya.
“Sebagai ybs (yang bersangkutan, red) kami arahkan untuk dapat melakukan pengambilan KTP pada hari Senin, 24 Mei 2021 di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya,” jelas Irvan. (BS02)









