Aksi Tipu-tipu Jaksa Gadungan di Surabaya Berakhir di Jeruji Besi

- Publisher

Sabtu, 6 Maret 2021 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdussomad (38) jaksa gadungan saat diamankan Tim Kejari Surabaya /Ist

i

Abdussomad (38) jaksa gadungan saat diamankan Tim Kejari Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menahan Abdussomad (39), pria yang sebelumnya mengaku berprofesi sebagai Jaksa.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Sambiarum Lor, Kecamatan Sambikerep Surabaya ini tak hanya melakukan penipuan kepada pihak hotel. Penipuan juga dia lakukan terhadap dua orang yang dijanjikannya bekerja menjadi CPNS dengan syarat membayar ratusan juta.

Dari dua korban yang masing-masing merupakan warga Sambikerep, dan Kapasan Surabaya ini, pelaku mendapatkan uang senilai total Rp 625 Juta. Pelaku berdalih bisa memasukan keduanya bekerja di salah satu instansi Negara.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, modus yang digunakan pelaku ini mengaku sebagai Kepala Kejaksaan. Dengan menggunakan atribut instansi kejaksaan lengkap, pelaku menawarkan kepada para korban bisa memasukkan CPNS, dengan catatan menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan.

“Karena korban tertarik, kedua korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Untuk korban pertama mentransfer uang Rp 325 juta, sedangkan korban kedua Rp 300 juta,” kata Oki Ahadian saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:  Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Kepala Sekolah Swasta di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Oki menjelaskan, setelah menyerahkan uang ratusan juta tersebut, para korban tak kunjung bekerja. Karena tak ada hasil, akhirnya para korban meminta kepada pelaku agar uangnya dikembalikan.

“Namun tersangka tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Korban hanya diberi janji-janji untuk mengulur waktu dan bersembunyi dengan menginap di hotel,” ujar Oki.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika uang ratusan juta tersebut habis digunakan untuk menyewa mobil dan investasi online. “Hasil menipu itu ia gunakan untuk bermain investasi dan gagal. Selain itu, dibuat gaya hidup yang mewah,” jelas Oki.

Baca Juga:  DVI Polda Jatim Terima Sampel DNA Ibunda Penumpang Sriwijaya Air S-J 182

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Abdussomad (39) diamankan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat menginap di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan pihak hotel adanya orang yang mengaku berprofesi sebagai Jaksa dan enggan membayar saat ditagih biaya menginap. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB