Bicarasurabaya.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menahan Abdussomad (39), pria yang sebelumnya mengaku berprofesi sebagai Jaksa.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Sambiarum Lor, Kecamatan Sambikerep Surabaya ini tak hanya melakukan penipuan kepada pihak hotel. Penipuan juga dia lakukan terhadap dua orang yang dijanjikannya bekerja menjadi CPNS dengan syarat membayar ratusan juta.
Dari dua korban yang masing-masing merupakan warga Sambikerep, dan Kapasan Surabaya ini, pelaku mendapatkan uang senilai total Rp 625 Juta. Pelaku berdalih bisa memasukan keduanya bekerja di salah satu instansi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, modus yang digunakan pelaku ini mengaku sebagai Kepala Kejaksaan. Dengan menggunakan atribut instansi kejaksaan lengkap, pelaku menawarkan kepada para korban bisa memasukkan CPNS, dengan catatan menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan.
“Karena korban tertarik, kedua korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Untuk korban pertama mentransfer uang Rp 325 juta, sedangkan korban kedua Rp 300 juta,” kata Oki Ahadian saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).
Oki menjelaskan, setelah menyerahkan uang ratusan juta tersebut, para korban tak kunjung bekerja. Karena tak ada hasil, akhirnya para korban meminta kepada pelaku agar uangnya dikembalikan.
“Namun tersangka tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Korban hanya diberi janji-janji untuk mengulur waktu dan bersembunyi dengan menginap di hotel,” ujar Oki.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika uang ratusan juta tersebut habis digunakan untuk menyewa mobil dan investasi online. “Hasil menipu itu ia gunakan untuk bermain investasi dan gagal. Selain itu, dibuat gaya hidup yang mewah,” jelas Oki.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Abdussomad (39) diamankan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat menginap di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan pihak hotel adanya orang yang mengaku berprofesi sebagai Jaksa dan enggan membayar saat ditagih biaya menginap. (BS02)











