Bicarasurabaya.com – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan penutupan sementara terhadap panti pijat Lima Jari Reflexology di Jalan Jemursari Surabaya, Rabu (20/1/2021) petang.
Pasalnya, panti pijat tersebut masih nekat beroperasi di tengah diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang berlangsung kemarin, petugas mendapati salah satu panti pijat di Jemursari yang masih beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan penyisiran di lantai 1 dan lantai 2. Sasarannya adalah pengunjung, terapis dan pengelola usaha yang tidak memperhatikan larangan pemerintah untuk tidak beroperasional selama masa pandemi Covid-19,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan, pihaknya pun melakukan penutupan sementara panti pijat tersebut. Di samping itu, petugas juga memberikan sanksi tegas berupa administrasi baik kepada pengelola maupun para pengunjung.
“Kami melakukan penindakan BAP berupa Penutupan Kegiatan Operasional Pijat Lima Jari Reflexology, dan sanksi administrasi kepada para pengunjung maupun pengelola usaha,” tegas dia.
Dalam giat operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 21 KTP pelanggar protokol kesehatan. Terdiri dari 12 KTP milik para pengunjung dan 9 milik terapis.
“KTP keseluruhan dibawa ke kantor BPB dan Linmas untuk proses lebih lanjut atau membayar denda di Kasda Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan Perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya yakni, panti pijat, bioskop, spa, rumah karaoke dan diskotek. (BS02)











