Nekat Beroperasi Saat PPKM, Panti Pijat di Jemursari Ditutup Sementara

- Publisher

Kamis, 21 Januari 2021 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memberikan tanda silang pelanggar protokol kesehatan terhadap panti pijat tersebut /Ist

i

Petugas memberikan tanda silang pelanggar protokol kesehatan terhadap panti pijat tersebut /Ist


Bicarasurabaya.com – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan penutupan sementara terhadap panti pijat Lima Jari Reflexology di Jalan Jemursari Surabaya, Rabu (20/1/2021) petang.

Pasalnya, panti pijat tersebut masih nekat beroperasi di tengah diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang berlangsung kemarin, petugas mendapati salah satu panti pijat di Jemursari yang masih beroperasi.

“Kami melakukan penyisiran di lantai 1 dan lantai 2. Sasarannya adalah pengunjung, terapis dan pengelola usaha yang tidak memperhatikan larangan pemerintah untuk tidak beroperasional selama masa pandemi Covid-19,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan, pihaknya pun melakukan penutupan sementara panti pijat tersebut. Di samping itu, petugas juga memberikan sanksi tegas berupa administrasi baik kepada pengelola maupun para pengunjung.

Baca Juga:  Ajukan Usulan, Plt Wali Kota Surabaya Minta Warga Tidak Trauma PPKM

“Kami melakukan penindakan BAP berupa Penutupan Kegiatan Operasional Pijat Lima Jari Reflexology, dan sanksi administrasi kepada para pengunjung maupun pengelola usaha,” tegas dia.

Dalam giat operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 21 KTP pelanggar protokol kesehatan. Terdiri dari 12 KTP milik para pengunjung dan 9 milik terapis.

“KTP keseluruhan dibawa ke kantor BPB dan Linmas untuk proses lebih lanjut atau membayar denda di Kasda Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pasutri Warga Krembangan Sukses Mencuri HP di Beberapa Toko Surabaya

Sebagai informasi, dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan Perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya yakni, panti pijat, bioskop, spa, rumah karaoke dan diskotek. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB