Bicarasurabaya.com – Bidang Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) yang dibawa oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (18/1/2021).
Total ada 69 senpi milik anggota Reserse Kriminal Umum yang dilakukan pemeriksaan. Meliputi, pengecekan kondisi senjata serta kedisiplinan administrasi anggota.
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, bahwa program ini sudah menjadi kalender rutin dari Bid Propam sebagai bulan penegakkan disiplin. Salah satunya adalah pemeriksaan senpi dinas maupun pribadi yang dipegang anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini di antaranya adalah untuk memastikan bahwa senjata api yang dimiliki baik dinas maupun dipegang anggota siap pakai dan siap digunakan,” kata Kombes Pol Taufik kepada awak media, Senin (18/01/2021).
Di samping itu, kata dia, pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa senpi yang digunakan anggota masih memenuhi persyaratan untuk digunakan, baik masa aktif surat maupun kebersihan senjata.
“Sehingga apabila terjadi sesuatu dapat dipertanggungjawabkan mengenai kepemilikan senjata,” tegas Kombes Pol Taufik.
Ia menyatakan, Bid Propam bisa melakukan penyitaan senjata yang dimiliki anggota apabila surat-suratnya telah mati ataupun dalam kondisi kotor. Sebab, untuk memiliki senpi ada beberapa persyaratan yang harus dilalui setiap anggota.
“Karena kan kepemilikan senjata banyak syaratnya. Di antaranya, dia harus lulus psikotes, uji praktik tembak. Itu salah persyaratan yang harus dilalui bagi anggota yang ingin memiliki senjata,” ungkap dia.
Pihaknya berharap, pemeriksaan senpi ini dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama untuk mencegah penyalahgunaan kepemilikan senjata api.
“Kejadian-kejadian sudah banyak terjadi, jangan sampai ini terjadi kepada anggota khususnya yang ada di Polda Jatim,” tutupnya. (BS02)









