Tawuran Tewaskan Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Tersangka Beserta Sajam

- Publisher

Rabu, 2 Desember 2020 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan senjata tajam yang digunakan para tersangka sebagai sarana tawuran /Ist

i

Polisi menunjukkan senjata tajam yang digunakan para tersangka sebagai sarana tawuran /Ist


BicaraSurabaya.com – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tawuran antar kelompok pemuda yang menewaskan anak di bawah umur pada Jumat (27/11/2020) lalu di Jalan Tembaan, Bubutan.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam (sajam).

Kelima orang tersangka itu, berinisial AYH (20) warga Tambaksari, BLR (18) warga Kalijudan dan RDC (18) warga Kaliasin. Sementara dua orang tersangka lain, berinisal R dan I, masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, setelah melakukan pencarian selama tiga hari, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka tawuran yang menewaskan seorang remaja.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Sterilisasi Sejumlah Gereja Jelang Natal

“Yang kita aman ada lima, yang dua dibawah umur. Kemudian yang tiga tersangka berinisial AYH, RDC dan BLRA ini yang sudah dewasa,” kata Hartoyo kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).

Hartoyo menjelaskan, peristiwa ini bermula dari kejadian pada Jumat (27/11) malam, ada dua kelompok pemuda di Surabaya yang memiliki konflik sebelumnya. Kemudian, mereka saling menantang melalui media sosial hingga berlanjut pada insiden tawuran.

“Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS (Jalan Tembaan, Bubutan). Kemudian dari salah satu kelompok tersebut ada yang terluka, kemudian meninggal dunia,” ungkap Hartoyo.

Baca Juga:  Tim Gabungan Evakuasi 12 Wanita dari Rumah Kosong di Eks Wisma Sememi

Dari lima tersangka yang sudah diamankan, satu di antaranya merupakan admin media sosial kelompok pemuda yang terlibat tawuran yang melakukan provokasi.

“Kita juga mengamankan admin media sosial yang digunakan untuk provokasi,” jelas Hartoyo.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang menjadi sarana untuk tawuran atau pengeroyokan terhadap korban. Di antaranya, celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, handphone, molotov hingga keris. Selain itu pula, Polisi juga mengamankan belasan unit sepeda motor.

“Kita mengimbau kepada pelaku-pelaku yang belum tertangkap, lebih baik menyerahkan diri. Dari pada nanti kita melakukan pengejaran. Mungkin orang tua yang anaknya terlibat tawuran, lebih baik serahkan ke kita. Dari pada kita tangkap dan proses sebagaimana mestinya,” tandas Hartoyo.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Siap Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 ke Masyarakat

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kelima orang tersangka, mereka terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (BS02)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB