Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Banjarmasin

- Publisher

Selasa, 24 November 2020 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan satwa dilindungi beserta tersangka /Ist

i

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan satwa dilindungi beserta tersangka /Ist


Bicarasurabaya.com – Sebanyak 425 satwa dilindungi berhasil diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur dari Kapal Mutiara Ferindo V yang berlabuh di Pelabuhan Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11/2020).

Ratusan burung dari Banjarmasin tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen konservasi yang sah. Sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Dalam kasus ini, Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial MH (32), pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud Polda Jatim.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Arnapi menceritakan kronologi penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu, (22/11) sekitar pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat itu, tim dari kepolisian bersama BKSDA (Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam) Jatim melakukan pemeriksaan di Kapal Mutiara Ferindo V yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Setelah diadakan pemeriksaan, (polisi) menemukan beberapa jenis burung di
atas KMP Mutiara Ferindo V, meliputi burung cucak hijau, murai batu,
Kacer dan Kapas Tembak yang dibawa oleh tersangka MH tanpa dokumen resmi atau secara ilegal, kata Kombes Armapi dalam keterangan resmi tertulis, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Pengungkapan Narkoba di Jatim Naik, 9,3 Kg Sabu Dimusnahkan

Sebanyak 425 satwa yang diamankan itu terdiri dari 225 burung cucak ijo, 100 ekor murai batu, 20 ekor kacer, dan 80 ekor kapas tembak. Mirisnya, dari 425 burung yang berhasil diamankan itu beberapa di antaranya dalam kondisi mati. Ratusan burung itu dikemas menggunakan box kardus dan box kotak plastik untuk menghindari kecurigaan petugas.

Pria lulusan Akpol Tahun 1995 tersebut menjelaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan penghitungan dan pendataan bersama petugas dari BKSDA Jatim. Tersangka ini telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan sistemnya. “Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” tandas Armapi.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg dari Malaysia

Rencananya, ratusan burung yang berhasil diamankan ini akan direhabilitasi terlebih
dahulu. Setelah dinilai cukup sehat, selanjutnya akan dikembalikan lagi ke habitat asalnya di Banjarmasin. (BS02)

Berita Terkait

3 Warga Binaan Lapas Surabaya Diperiksa Terkait Sabu 17,11 Gram
Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07 WIB

3 Warga Binaan Lapas Surabaya Diperiksa Terkait Sabu 17,11 Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bicara Jatim

3 Warga Binaan Lapas Surabaya Diperiksa Terkait Sabu 17,11 Gram

Kamis, 8 Okt 2026 - 11:07 WIB

Foto: Istimewa

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 25 Ribu Jadi Rp 2,565 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:40 WIB

Foto: Persebaya.id

Bicara Sepakbola

Persebaya Masuk Grup G League Cup, Ini Dua Lawannya

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:34 WIB

13 kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya dimutasi atau diganti selama setahun. Salah satu alasan Wali Kota Eri menggantinya yakni tidak mencapai target pembangunan yang bersinergi.

Bicara Kota

Eri Cahyadi Ungkap Alasan 13 Kepala Dinas Surabaya Diganti

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:50 WIB