KILASAJTIM.COM, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) memangkas skema insentif SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tak lagi Rp6 juta per hari, melainkan Rp2.000 per porsi.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional. Sebab, jumlah penerima manfaat di tiap SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh SPPG mendapat insentif dengan nominal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Kami sesuaikan secara proporsional menjadi Rp2.000 per porsi makanan,” kata Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).
BGN juga menegaskan insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi dan melayani penerima manfaat.
SPPG yang disuspensi atau tidak beroperasi, misalnya karena sekolah libur nasional atau kondisi tertentu seperti bencana, tidak mendapat insentif.
“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.
Sudaryono menjelaskan insentif SPPG merupakan bagian dari anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi.
Anggaran tersebut terbagi menjadi Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat,” kata Sudaryono.
Dengan skema baru ini, besaran insentif SPPG akan mengikuti jumlah porsi MBG yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat, bukan lagi menggunakan nominal tetap Rp6 juta per hari. (BS/za)








