Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya membenarkan telah mengamankan tiga anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur dalam penggerebekan sebuah hotel, Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya. Total ada delapan orang yang dibawa polisi dalam penggerebekan tersebut. Polisi menyebut ketiga anggota dewan itu berasal dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur dan merupakan anggota Fraksi Gerindra.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut. Polisi masih memproses kedelapan orang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya. Informasi awal menyebut seorang pengguna berinisial N yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Polisi kemudian mendatangi kamar hotel tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, saat petugas masuk, ternyata terdapat delapan orang di dalam kamar.
Delapan orang itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari wilayah Jawa Timur.
Polisi turut menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapat keterangan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
N disebut membeli sabu dan ekstasi dari C di salah satu wilayah di Surabaya. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dalam penyidikan.
Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui menggunakan sabu dan ekstasi.
“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” ujar Hadi.
Meski delapan orang diamankan dalam perkara narkoba tersebut, polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kedelapan orang tersebut kemudian menjalani assessment. Polisi menyebut hasilnya menunjukkan mereka merupakan pengguna narkoba.
Atas dasar itu, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini tidak berhenti pada penggerebekan hotel. Polisi telah mengungkap kronologi awal, barang bukti hingga hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan, termasuk tiga anggota DPRD di Jawa Timur. (BS/za)






