Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya melarang SD dan SMP negeri menjual seragam sekolah kepada siswa maupun wali murid. Kebijakan ini diambil setelah muncul keluhan terkait harga seragam yang berbeda-beda dan dinilai membebani orang tua.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, evaluasi Pemkot menemukan adanya perbedaan harga seragam antar sekolah. Salah satunya seragam batik yang dijual hingga Rp115.000, sementara harga di pasaran berkisar Rp80.000-Rp90.000.
Menurut Eri, perbedaan harga dan kualitas seragam berpotensi memunculkan kesenjangan di antara siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kualitas kain berbeda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan,” kata Eri, Kamis (24/9/2026).
Eri menegaskan sekolah tidak boleh membebani siswa atau wali murid melalui penjualan paket seragam. Untuk seragam nasional, seperti putih-merah bagi siswa SD dan putih-biru bagi siswa SMP, orang tua bebas membeli di toko mana pun.
Sementara itu, seragam batik akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang sama.
“Saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat dengan harga yang murah,” ujarnya.
Seluruh pengadaan seragam nantinya dikoordinasikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Pemkot juga menetapkan patokan harga agar seragam yang dibeli masyarakat tidak lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, selama ini seragam nasional dan Pramuka sudah memiliki standar serta dapat dibeli secara bebas. Namun, seragam tematik seperti batik dan pakaian olahraga masih diproduksi masing-masing sekolah.
Akibatnya, motif, desain, warna, dan harga seragam berbeda-beda.
“Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” kata Febrina.
Mulai tahun depan, Dispendik akan menyeragamkan motif batik dan seragam olahraga untuk seluruh SDN dan SMPN di Surabaya.
“Motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang membuat gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelasnya.
Dispendik kini berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya untuk merancang motif batik khas Surabaya. Motif tersebut akan ditetapkan melalui payung hukum formal dan diproduksi oleh pelaku UMKM lokal.
Febrina menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari penjualan seragam. Jika harga seragam di toko umum Rp85.000, sekolah tidak boleh menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Bahkan, stok seragam yang masih tersisa tidak boleh dijual untuk mencari selisih harga.
“Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Dia berharap standardisasi motif dan pengendalian harga dapat memberikan kepastian serta transparansi bagi wali murid. Kebijakan tersebut juga diharapkan membuka peluang bagi UMKM Surabaya untuk terlibat dalam produksi seragam sekolah. (BS/za)








