Bicarasurabaya.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membuka peluang menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin operasi terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II, menyusul insiden kebakaran kapal di Perairan Madura, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026.
Sanksi tersebut akan diputuskan setelah Kementerian Perhubungan menyelesaikan audit terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan dan menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Kami akan melakukan audit karena, berdasarkan catatan kami, ini merupakan kali ketiga kecelakaan yang melibatkan kapal dari perusahaan tersebut,” kata Dudy usai peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) di Jakarta, Senin (10/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dudy, hasil audit akan dicocokkan dengan temuan KNKT untuk memastikan penyebab kecelakaan. Pemerintah, kata dia, tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum seluruh proses investigasi selesai.
Ia mengungkapkan, kapal-kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran sebelumnya juga pernah terlibat insiden di lintas Merak-Bakauheni dan sekitar Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.
Karena itu, aspek keselamatan operasional perusahaan menjadi fokus utama audit. Jika ditemukan unsur kelalaian, Kementerian Perhubungan tidak menutup kemungkinan mencabut izin operasional perusahaan.
“Kalau memang terbukti ada kelalaian, pencabutan izin akan kami pertimbangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memastikan akan memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran untuk mengevaluasi penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan audit dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan mitigasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II mengakibatkan 238 orang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 233 penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat, sementara lima orang meninggal dunia.
Masyhud menegaskan keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab bersama. Operator kapal wajib memastikan seluruh prosedur keselamatan dipenuhi, termasuk pemeriksaan penumpang, kendaraan, dan barang bawaan, sementara pengguna jasa diminta tidak membawa barang berbahaya yang dapat memicu kecelakaan.
Hasil audit dan investigasi KNKT nantinya akan menjadi dasar Kementerian Perhubungan dalam menentukan sanksi terhadap operator KM Mutiara Sentosa II. (BS/za)









