Bicarasurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusufian, setelah muncul keluhan pedagang terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Keputusan itu diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan.
Pencopotan berlaku mulai Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB, usai Eri melantik dan memutasi 32 aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Sawunggaling. Yusufian kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Kalisari.
Eri menegaskan lurah merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga wajib mengetahui persoalan yang terjadi di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa,” kata Eri.
Menurut Eri, alasan lurah yang mengaku tidak mengetahui dugaan praktik tersebut karena seluruh pengelolaan SWK diserahkan kepada paguyuban tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Harus ada pengawasan. Ini menjadi pembelajaran bagi kepala dinas, kabag, camat, dan lurah agar hal seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Ia menilai Yusufian lebih banyak berkomunikasi dengan pengurus paguyuban dibandingkan mendengar langsung keluhan para pedagang.
“(Lurah) tanyanya bukan ke pedagang, tapi ke paguyuban. Padahal ada pedagang yang mengaku dimintai uang setor,” ujarnya.
Selain melakukan mutasi, Pemkot Surabaya juga telah melaporkan dugaan jual beli stan SWK tersebut ke kepolisian. Langkah itu ditempuh agar dugaan pelanggaran dapat diusut secara hukum.
“Kami sudah membuat laporan ke Polres. Karena ini negara hukum, biar diproses sesuai ketentuan,” kata Eri.
Berdasarkan laporan yang diterima Pemkot, sedikitnya lima pedagang mengaku menjadi korban dugaan praktik tersebut. Sebagian mengaku tidak bisa memperoleh stan karena tidak mampu membayar, sementara lainnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang agar bisa berjualan.
Eri menegaskan mutasi Yusufian bukan bentuk penurunan pangkat karena jabatan lurah dan kepala seksi berada pada eselon yang sama. Namun, perpindahan itu merupakan bagian dari evaluasi terhadap tanggung jawab dan fungsi kepemimpinan di wilayah.
Secara keseluruhan, terdapat 32 ASN yang dimutasi dalam pelantikan tersebut. Selain evaluasi kinerja, mutasi dilakukan karena ada lurah yang telah menjabat lebih dari lima tahun, ada yang mengundurkan diri, serta rotasi untuk penyegaran organisasi.(BS/za)








