Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif di Jember, Negara Rugi Rp41,4 Miliar

- Publisher

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR BNI Jember, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka. (Foto: dok Kejati Jatim/Ist)

i

Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR BNI Jember, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka. (Foto: dok Kejati Jatim/Ist)

Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Jember periode 2021-2023. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar.

Ketiga tersangka yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) di Jember periode 2021-2023, AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IS yang menjabat Ketua CA CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan ketiganya dilakukan melalui surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan pada 8 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember sepanjang 2021 hingga Mei 2023 menggunakan pola channeling melalui Collection Agent. Dalam skema tersebut, pihak bank menunjuk agen untuk mencari calon debitur, mengumpulkan dokumen pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Baca Juga:  Surabaya Serap 5.120 Tenaga Kerja hingga Juli 2026, Investasi Jadi Andalan

Namun, penyidik menduga skema tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.

Hasil penyidikan mengungkap MFH diduga bekerja sama dengan sejumlah Collection Agent, termasuk CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Salah satu modus yang ditemukan adalah pengalihan jabatan direktur CV Jawara Tani dari AM kepada istrinya, EDS.

Langkah itu diduga dilakukan agar perusahaan tetap bisa menjadi Collection Agent meski AM memiliki catatan kredit bermasalah sehingga tidak memenuhi syarat berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Meski berganti nama di atas dokumen, operasional perusahaan disebut tetap dikendalikan oleh AM.

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran KUR. MFH diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari pihak Collection Agent terkait pemberian fasilitas kredit.

Selain itu, calon debitur yang diajukan disebut tidak memenuhi syarat karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan penerima KUR.

Baca Juga:  Surabaya Berpotensi Hujan Ringan Siang hingga Sore

Dalam penyidikan juga terungkap dugaan penggunaan identitas warga untuk mengajukan pinjaman. AM dan IS diduga memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

“Identitas warga dipinjam dengan iming-iming bantuan sosial,” ujar Punia dalam keterangannya di laman resmi Kejati Jatim yang dikutip, Kamis (9/7/2026).

Menurut penyidik, praktik tersebut diketahui oleh MFH. Dana KUR yang cair pada 2021 diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit tahun sebelumnya agar rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tetap terjaga.

Tak hanya itu, proses verifikasi dokumen oleh Account Officer (AO) dan penyelia diduga tidak dijalankan sesuai prosedur. Penyidik menduga MFH mengarahkan bawahannya untuk mempercepat pencairan kredit meski persyaratan debitur belum memenuhi ketentuan.

Modus lainnya adalah penguasaan dana kredit oleh pihak Collection Agent. Setelah debitur menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM diduga dikuasai oleh AM dan IS. Dana yang seharusnya diterima debitur kemudian digunakan untuk menutup kredit macet Collection Agent pada tahun sebelumnya serta kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga:  Ledakan Guncang Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, kerugian yang berkaitan dengan perbuatan dua Ketua Collection Agent mencapai Rp12.590.094.081.

Untuk kepentingan penyidikan, AM dan IS ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Sementara itu, MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.(BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB