Bicarasurabaya.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik penipuan daring atau scamming internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China dan Jepang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat. Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasi penipuan online dengan target korban warga negara asing.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan investasi dan perdagangan aset digital melalui media sosial serta aplikasi percakapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pelaku ini seolah olah merupakan anggota polisi dan melakukan penipuan, tapi lengkapnya nanti. Kita dalami dulu,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/2026)
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang WNA yang terdiri dari lima warga negara China dan tiga warga negara Jepang. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator komunikasi, pengelola rekening, hingga pengawas jaringan.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti puluhan handphone, laptop, paspor, belasan kartu perdana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat internasional di beberapa kota besar Indonesia.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait aliran dana dan kemungkinan adanya pelaku lain,” imbuh Luthfie.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui lokasi penggrebekan serta jumlah tersangka maupun jumlah pasti barang bukti yang diamankan petugas. (BS/za)









