Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 13.000 butir pil dan menangkap dua tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap AA (38), penjaga perlintasan kereta api, dengan barang bukti 2.000 butir pil.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AA mengaku mendapat pasokan dari seorang pria berinisial N.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengembangan, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan N sebagai pemasok,” kata Junaidi, Sabtu (25/4/2026).
Polisi kemudian menggerebek rumah N di Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 01.30 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan 11.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kardus.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 13.000 butir pil, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
N diketahui berperan sebagai pemasok utama, sementara AA bertugas mengedarkan obat keras tersebut.
“Para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Junaidi.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena AA diduga menggunakan pos penjagaan perlintasan kereta api sebagai lokasi transaksi.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras tersebut.(BS/za)









