Transaksi di Pos KA Terbongkar, Polisi Sita 13 Ribu Pil Koplo

- Publisher

Sabtu, 25 April 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

13 ribu obat berbahaya diamankan Polres Pasuruan dari penangkapan dua tersangka. (Foto: Humas Polres Pasuruan)

i

13 ribu obat berbahaya diamankan Polres Pasuruan dari penangkapan dua tersangka. (Foto: Humas Polres Pasuruan)

Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 13.000 butir pil dan menangkap dua tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap AA (38), penjaga perlintasan kereta api, dengan barang bukti 2.000 butir pil.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AA mengaku mendapat pasokan dari seorang pria berinisial N.

“Dari pengembangan, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan N sebagai pemasok,” kata Junaidi, Sabtu (25/4/2026).

Polisi kemudian menggerebek rumah N di Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 01.30 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan 11.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kardus.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 13.000 butir pil, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

N diketahui berperan sebagai pemasok utama, sementara AA bertugas mengedarkan obat keras tersebut.

Baca Juga:  Bansos Perdana 2026, Jatim Gelontorkan Rp 7,7 Miliar

“Para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Junaidi.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena AA diduga menggunakan pos penjagaan perlintasan kereta api sebagai lokasi transaksi.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras tersebut.(BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB