Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam tiga hari terakhir, sebanyak 27 pejabat dan pegawai telah diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan bertahap sejak 22 hingga 24 April 2026 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Langkah ini merupakan lanjutan penyidikan setelah KPK menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan saksi difokuskan untuk mengurai pola dan mekanisme pemerasan yang diduga terjadi di internal pemerintahan daerah.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami konstruksi perkara dan peran para pihak dalam dugaan pemerasan tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (25/4/2026).
KPK menduga tersangka menggunakan dokumen berupa “surat pernyataan” sebagai alat menekan sedikitnya 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dugaan sementara, ada penyalahgunaan dokumen sebagai alat tekanan dalam proses pemerasan,” tambahnya.
Pada hari terakhir pemeriksaan, penyidik memanggil sejumlah pejabat, mulai dari ajudan bupati, Kepala Dinas PUPR, pejabat di lingkungan PUPR, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa sembilan pejabat, termasuk Penjabat Sekda, Kepala Disperindag, Kepala BPKAD, dan sejumlah pejabat Setda.
Sementara pada hari pertama, sembilan pejabat lain turut diperiksa, di antaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satpol PP, serta pejabat di lingkungan sekretariat daerah.
Dengan total 27 saksi yang telah diperiksa, KPK terus menelusuri alur praktik pemerasan dan kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” tegas Budi.
KPK membuka peluang memanggil pihak lain guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.(BS/za)











