Bicarasurabaya.com – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Tulungagung, Kamis (16/4), mengungkap temuan krusial: “surat sakti” tanpa tanggal yang diduga menjadi alat tekanan terhadap pejabat daerah.
Dalam penggeledahan hampir sembilan jam itu, penyidik menemukan sejumlah surat pernyataan pengunduran diri milik kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ditandatangani, namun sengaja tidak diberi tanggal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan para pejabat.
“Surat pernyataan ini diduga menjadi alat tekan agar OPD patuh terhadap perintah bupati,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus ini dinilai intimidatif. Para kepala OPD disebut diminta menandatangani surat sebagai bentuk kesiapan mundur, bahkan dari status aparatur sipil negara (ASN), jika tidak mengikuti arahan pimpinan.
“Yang tidak tegak lurus terancam dicopot atau dipaksa mundur,” kata Budi.
Kasus ini menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga memeras OPD dengan target setoran mencapai Rp 5 miliar.
Menurut KPK, dana dikumpulkan dari 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Hingga operasi tangkap tangan pada 10 April 2026, uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembelian barang dan jamuan,” ujarnya.
Penarikan dana dilakukan secara agresif. Gatut diduga meminta hingga 50 persen dari penambahan atau pergeseran anggaran OPD, bahkan sebelum anggaran dicairkan. Proses penagihan disebut dijalankan oleh ajudannya dengan pola seperti penagihan utang.
Selain di pendopo, KPK juga menggeledah rumah pribadi Gatut di Desa Gandong dan rumah Dwi Yoga di Desa Kesambi. Penyisiran turut dilakukan di kantor Dinas PUPR Tulungagung, meski ruangan yang telah disegel belum dibuka.
KPK juga mendalami dugaan intervensi proyek, termasuk pengaturan vendor alat kesehatan di RSUD Tulungagung serta pengadaan jasa keamanan dan kebersihan.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan KPK hingga setidaknya 30 April 2026. KPK menegaskan pengusutan kasus masih berkembang, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.(BS/za)











