Bicarasurabaya.com – Kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang menunggak nafkah di Surabaya mulai menunjukkan dampak. Sejak diterapkan pada 2023, ribuan warga akhirnya memenuhi kewajiban setelah akses administrasi mereka dibatasi.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mencatat, dari 11.202 putusan Pengadilan Agama yang menjadi dasar kebijakan, sebanyak 3.041 orang telah melunasi kewajiban nafkah. Sementara 8.161 lainnya masih berstatus NIK nonaktif.
“Total yang sudah kami buka kembali 3.041 NIK. Yang masih nonaktif 8.161,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Rabu (15/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kebijakan ini, realisasi pembayaran nafkah hingga 13 April 2026 mencapai Rp12,4 miliar. Angka tersebut mencerminkan peningkatan kepatuhan dari pihak yang sebelumnya tidak menjalankan putusan pengadilan.
“Banyak yang akhirnya datang dan menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Namun, Irvan menegaskan keberhasilan kebijakan ini tidak semata diukur dari nominal. Fokus utama adalah pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan.
“Ini bukan soal angka, tapi bagaimana hak perempuan dan anak bisa terpenuhi,” tegasnya.
Kebijakan ini juga dinilai efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Agung disebut telah memberikan apresiasi dan tengah mengkaji penerapan skema serupa secara nasional.
Penonaktifan NIK berdampak luas karena turut memengaruhi akses layanan lain, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga layanan kesehatan. Kondisi ini menjadi tekanan bagi penunggak nafkah untuk segera memenuhi kewajibannya.
Pemkot Surabaya berharap, langkah ini mampu meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian.(BS/za)





