Normalisasi Saluran dan Fungsi Jalan, PKL dan Truk Parkir di Dua Ruas Jalan Ditertibakan Satpol PP

- Publisher

Jumat, 28 November 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertipan Jalan Johar - Jalan Sulung. (foto: Humas Pemkot/BS)

i

Penertipan Jalan Johar - Jalan Sulung. (foto: Humas Pemkot/BS)

Bicarasurabaya.com – Puluhan rumah semi permanen di Jalan Johar dan Jalan Sulung ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan normalisasi saluran dikedua ruas jalan tersebut.

“Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Dwi Hargianto, mengatakan penertiban diawali dengan sosialisasi kepada para pedagang. “Kami memberikan sosialisasi secara persuasif sekaligus menertibkan lapak yang melanggar Perda, termasuk yang berdiri di bahu jalan dan di atas saluran,” ujarnya dalam katerangannya yang dikutip, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga:  Parkir Gate Tanjung Anom Raup Rp80 Juta, Pendapatan Jukir Lebih Merata

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membongkar bangunan liar semi permanen di kedua ruas jalan. Dwi menyebut satu bangunan berupa kandang turut dibersihkan, bersama sejumlah tenda dan rangka kayu lapak PKL yang menutup sebagian badan jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain PKL, petugas gabungan menertibkan truk-truk besar yang kerap diparkir di pinggir jalan dan memicu kemacetan. Sosialisasi kepada pemilik kendaraan dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Baca Juga:  Pertamax dan Pertamax Turbo Turun, Ini Harga BBM Agustus 2026

“Ukuran kendaraan yang besar sering menyebabkan penyempitan jalan, jadi kami bekerja sama dengan Dishub untuk mengingatkan para pemilik truk agar tidak parkir sembarangan,” kata Dwi.

Pada waktu bersamaan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melakukan pembersihan saluran air. Sampah-sampah yang menumpuk diangkat untuk mencegah genangan, mengingat Surabaya telah memasuki musim hujan.

Selain itu, petugas juga mengembalikan fungsi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Sulung yang sempat kumuh akibat tumpukan gerobak sampah dan lapak pedagang. Gerobak dipindahkan dan area TPS ditata ulang agar dapat berfungsi normal.

Baca Juga:  Jalur Prestasi SPMB Surabaya 2026 Kini Gabungkan Nilai Rapor dan TKA

Dwi menegaskan penataan kawasan Johar–Sulung menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperbaiki ketertiban kota. “Penertiban bukan semata tindakan hukum, tapi edukasi bersama agar ruang publik tetap nyaman dan aman,” ujarnya.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB