Bicarasurabaya.com – Sistem pengangkutan sampah di Surabaya dirombak. Jadwal dari rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kini diatur lebih ketat untuk mencegah penumpukan.
Perubahan ini menyusul temuan pelanggaran saat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi di TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, awal April lalu. Di lokasi, sampah meluber akibat gerobak milik warga dan pemulung diparkir sembarangan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya M Fikser mengatakan, alur pengangkutan akan disinkronkan agar lebih tertib. Pengiriman sampah dari gerobak ke TPS disesuaikan dengan jadwal pengangkutan ke TPA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadwalnya disesuaikan supaya tidak menumpuk di TPS,” kata Fikser, Kamis (9/4/2026).
Penekanan juga diberikan pada disiplin petugas. Gerobak yang selesai membongkar muatan wajib langsung kembali ke titik asal di lingkungan RT/RW, tidak boleh ditinggalkan di TPS.
Jika masih ditemukan gerobak tertinggal, petugas akan menertibkan. “Akan kami ambil dan dibawa ke gudang,” tegasnya.
Menurut Fikser, aturan ini ditujukan untuk membangun disiplin bersama, baik di internal dinas maupun petugas pengangkut di tingkat lingkungan.
Selain itu, pola pengangkutan akan disesuaikan dengan volume sampah dan jam operasional. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah pengangkutan pada malam hari guna mengurangi gangguan aktivitas warga.
“Ke depan pengambilan sampah akan bergeser ke malam hari,” ujarnya.
Di sisi lain, TPS ditegaskan hanya untuk sampah rumah tangga. Sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak diperbolehkan dibuang di lokasi tersebut, melainkan langsung ke TPA.
Sosialisasi mulai dilakukan melalui pengurus RT/RW agar aturan baru ini dipahami hingga tingkat lapangan. Penataan ini diharapkan bisa menekan penumpukan sampah dan membuat pengelolaan lebih tertib. (BS/za)











