Bicarasurabaya.com – Pendatang dari luar daerah yang masuk ke Surabaya usai Lebaran 2026 wajib melapor dalam waktu 1×24 jam. Aturan ini diberlakukan untuk mengendalikan lonjakan mobilisasi penduduk pascalibur panjang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Idulfitri 1447 H.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026 itu ditujukan kepada camat dan lurah se-Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, kelurahan dan kecamatan diminta lebih selektif menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Verifikasi lapangan juga wajib dilakukan untuk memastikan kesesuaian data.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendatang akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.
Peran RT/RW juga diperkuat. Pendatang dengan KTP luar daerah wajib dilaporkan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.
Pengajuan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui Ketua RT melalui laman resmi Dispendukcapil Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pendatang. Ia menegaskan, setiap warga yang masuk harus memiliki identitas dan tujuan jelas.
“Pastikan punya pekerjaan dan melapor. Ini penting agar tertib administrasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kewajiban pelaporan bagi penghuni rumah kos. Penguatan pendataan oleh RT/RW dinilai penting agar arus urbanisasi tetap terkendali.
Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas sosial sekaligus menertibkan administrasi kependudukan di Surabaya usai Lebaran.(BS/za)











