Bicarasurabaya.com — Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) atau THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir cair paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2026. Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima bantuan dengan total anggaran Rp 220 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan perusahaan aplikator. Penyaluran didorong lebih cepat, mulai H-14 hingga paling lambat H-7 Lebaran.
“Jumlah penerima sekitar 850 ribu mitra dengan nilai total Rp 220 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Airlangga menyebut alokasi tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk pengemudi roda dua, rata-rata BHR sekitar Rp 150 ribu per orang. Sementara pengemudi roda empat bisa menerima hingga Rp 200 ribu.
Besaran tersebut diberikan kepada mitra yang aktif dan memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan aplikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan BHR wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ia juga meminta perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung dan menetapkan nominal yang diterima mitra.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang:
- Terdaftar resmi di perusahaan aplikasi
- Aktif bekerja dalam 12 bulan terakhir
- Memenuhi kriteria performa yang ditetapkan aplikator
Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, perusahaan didorong menyalurkan lebih awal agar dapat membantu kebutuhan pengemudi menjelang puncak Ramadan dan arus mudik.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja sektor berbasis platform digital, di tengah meningkatnya mobilitas dan kebutuhan masyarakat saat musim Lebaran.(BS/za)











