KKP Setop Aktivitas Ruang Laut Ilegal 1,72 Hektare di Perairan Gresik

- Publisher

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. (Foto: dok KKP/Ist)

i

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. (Foto: dok KKP/Ist)

Bicarasurabaya.com – Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektare di Gresik, Jawa Timur. Perusahaan pengelola diduga tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian dilakukan Selasa (17/2/2026) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, turun langsung memimpin penindakan di lokasi.

Baca Juga:  Inflasi Pangan Dijaga, Surabaya Panen Cabai Rawit Varietas Ori

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena melanggar ketentuan,” ujar Ipunk, sapaan Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KKP menyebut penghentian ini tidak hanya berdasarkan hasil pengawasan internal, tetapi juga tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan tanpa izin.

Ipunk menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ruang laut dan wilayah pesisir dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Baca Juga:  Hari Pramuka, Khofifah Ajak Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Tindakan penghentian sementara mengacu pada Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.

Setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Jika kegiatan berupa reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi. Ketentuan ini diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

KKP memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  18 Santri Ponpes Al Khoziny Asal Surabaya Meninggal, 2 Belum Teridentifikasi

“Setelah penghentian sementara ini, akan dilakukan pemeriksaan mendalam dan sanksi dijatuhkan sesuai aturan,” tegas Ipunk.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan ruang laut, terutama di wilayah pesisir yang rawan aktivitas tanpa izin. (BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB